ingus, air hidung, lendir, atau umbel.
Suci
Status ingus memiliki perincian hukum yang sama dengan air liur, yakni ketika ingus berasal dari dalam perut maka dihukumi najis. Sedangkan ketika berasal dari kepala atau pangkal tenggorokan maka dihukumi suci. Perincian hukum ini dijelaskan dalam beberapa kitab mazhab Syafi’iyah, salah satunya seperti yang tercantum dalam kitab Mughni al-Muhtaj
Sumber: Kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab