hidung yang berdarah
Najis Mutawassitah
Menurut kitab Kasyifatus Saja, darah yang keluar dari hidung termasuk dalam kategori najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.
Sumber: Terjemah kitab kasyifatus saja dan fikih empat mazhab