guling anak terkena muntah
Najis Mutawassitah
Muntahan anak, termasuk yang mengenai guling, termasuk dalam kategori najis mutawasithah (sedang), kecuali jika muntahan tersebut adalah gumoh (muntah sedikit karena terlalu banyak ASI) dan belum berubah sifatnya (bau, warna, dan rasa), maka hukumnya dima'fu (dimaafkan). Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya , setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Fathul Muin halaman 1-20