darah kambing
Najis Mutawassitah
Darah kambing termasuk dalam kategori najis mutawassithah (najis sedang). Ini berarti darah hewan, termasuk darah kambing, dianggap najis dan perlu dibersihkan jika terkena pakaian atau anggota badan. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh dengan air sampai hilang 3 sifat pada pakaian/ badan.
Sumber: Kitab Riyadtul Badiah hal 15-16