darah dari luka kecil

Najis Mutawassitah

Darah dari luka kecil termasuk jenis najis mutawassithah (najis sedang). Namun, dalam mazhab Syafi'i, darah yang sedikit (tidak mengalir dan tidak mudah terlihat) pada umumnya dimaafkan. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya, setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.

Sumber: Kitab Riyadhul Badiah