Kotoran cicak
Najis Mutawassitah
Cicak adalah hewan bertulang belakang reptil yang biasa merayap di dinding atau tembok. Menurut sebagian ulama kotoran cicak termasuk najis mutawassitah. Dan cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya, setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Terjemah kitab Safinatun Najah dan Fikih Empat Mazhab