cat kuku yang mengandung alkohol khamr

Najis Mutawassitah

Alkohol dalam cat kuku, meskipun dalam bentuk yang sudah diolah, tetaplah berasal dari khamr. Oleh karena itu, menurut sebagian ulama, termasuk mazhab Hanafi, cat kuku yang mengandung alkohol khamr tetap dianggap najis, terutama jika alkoholnya masih ada dan bisa terdeteksi. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh satu kali yang di alirkan pada najis tersebut.

Sumber: Kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab