Bangkai buaya, bujang, bajul, atau buhaya.
Najis Mutawassitah
Bangkai buaya termasuk jenis najis mutawassithah atau najis sedang dalam Islam. Ini karena buaya termasuk dalam kategori binatang buas yang tidak halal dimakan, dan segala sesuatu yang keluar dari tubuhnya, selain air mani, dianggap najis. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Sumber: Fikih Empat Mazhab