bangkai ular, buntang ular, kunarpa ular, layon ular, ular mati
Najis Mutawassitah
Bangkai ular termasuk dalam kategori najis mutawassithah (najis sedang atau pertengahan). Ini berarti bangkai ular dianggap najis dan perlu disucikan jika terkena pada badan atau pakaian saat akan melakukan ibadah seperti shalat. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya terlebih dahulu, kemudian membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab