bangkai lalat, buntang lalat, kunarpa lalat, layon lalat, lalat mati
Najis Ma'fu Anhu
Bangkai kecoa tergolong jenis najis yang dimaafkan. khususnya yang termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian atau tubuh. Ini berarti, jika bangkai kecoa mengenai air, najisnya dimaafkan, namun jika mengenai pakaian atau tubuh, maka najis tersebut tidak dimaafkan dan wajib dibersihkan sebelum melaksanakan shalat. Najis yang dima’fu dalam air, bukan pakaian, seperti dubur burung dan bangkai yang tidak mengalirkan darah saat disobek tubuhnya.Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab