Bangkai hewan
Kitab Nail al-raja sharah safirah al-naja
bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir, ketika sebagian anggota tubuhnya dipatahkan saat masih hidup, yaitu sebangsa cecak dan yang lebih kecil darinya. Tetapi bangkai yang semacam ini dimaafkan dengan syarat tidak merubah sifat air dan tidak diletakkan di tempat air itu setelah matinya, kecuali terbawa angin atau hewan. Seorang ulama, al-Khathib menambahkan kecuali yang membawanya anak yang belum mumayyiz.
Sumber: terjemah kitab Nail al-raja sharah safirah al-naja