Air susu hewan yang tidak halal dimakan
Najis Mutawassitah
Air susu hewan termasuk dalam kategori najis mutawassitah (najis sedang) dalam Islam, terutama jika air susu tersebut berasal dari hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi atau anjing. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, baru mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Sumber: Kitab Safinatun Najah dan Fikih Empat Mazhab