air ketuban, cairan amnion.
Najis Mutawassitah
Para ulama menghukumi air ketuban sebagai cairan yang najis, sehingga wajib untuk dibasuh sebelum melaksanakan shalat ketika air tersebut mengenai pakaian atau badan seseorang. Air ketuban disamakan dengan status air kencing lantaran bersumber dari bagian dalam tubuh. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, baru dibasuh satu kali yang di alirkan pada najis tersebut.
Sumber: Kitab Kasyifatus Saja dan Fikih Empat Mazhab