air kencing bayi perempuan
Najis Mutawassitah
Air kencing (urin) perempuan yang hanya mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) memiliki hukum najis. Dalam berbagai kitab fikih, disebutkan bahwa urin bayi perempuan dihukumi termasuk najis mutawassithah (sedang). Air kencing termasuk najis kecuali air kencing seorang nabi. Air kencing dihukumi najis meskipun berasal dari burung yang halal dimakan dagingnya, ikan, belalang, dan binatang yang tidak mengeluarkan darah yang mengalir ketika disembelih. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian membasuh tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.
Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab