Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum asi

Najis Mukhofafah

Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa urin atau air kencing laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali ASI, statusnya adalah najis mukhaffafah. Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makananan (kecuali ASI) maka cara mensucikannya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh dengan air yang mengalir.

Sumber: Terjemah Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib dan Fikih Empat Mazhab