Thaharah

Thaharah

Thaharah berarti bersih dan terbebas dari kotoran atau noda baik yang bersifat terlihat seperti najis air darah atau lainnya atau bersifat maknawi seperti air atau maksiat sedangkan secara istilah adalah menghilangkan hadas dan najis pelaksanaan salat dengan menggunakan air untuk bersuci atau yang lainnya.

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Thaharah dari hadats

Hadats sebuah keadaan dimana seorang terlarang hukumnya melakukan ibadah dan dihilangkan dan diangkat dengan wudhu, mandi janabat atau tayamum. Thaharah dari hadats disebut thaharah hukmi, karena tidak suci bukan bendanya melainkan status hukumnya.

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Thaharah dari najis

Najasa atau najis di dalam pembahasan fikih disebut dengan istilah khaba’at adalah berbeda-beda dianggap buruk yang diperintahkan menjauhkan diri darinya dan juga bersuci dari yang bersifat dapat dilihat najis, merupakan lawan dari thaharah suci secara etimologi najis berarti sesuatu kotor dan dapat menghalangi keabsahan shalat. Menurut sayyid najis adalah kotoran bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari najis

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Kitab tuhfatut thullab

Thoharah dalam bahasa adalah kebersihan dan lepas dari kotoran. dan secara sya’ri adalah menghilangkan hads dan menghilangkan najis atau yang berada pada makna keduanya dan pada bentuk keduanya, seperti tayammum , mandi sunnah, meperbarui wudlu.

Sumber: Terjemah kitab tuhfatut thullab