Najis ma'fu

dalam kitab fathul qarib

Tidak ada najis yang dima’fu kecuali darah dan nanah yang sedikit. Maka keduanya dima’fu di pakaian dan badan, dan sholat yang dilakukan tetap sah walaupun membawa keduanya.an kecuali bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat dan semut, ketika binatang tersebut masuk ke dalam wadah air dan mati di sana. Maka sesungguhnya bangkai binatang tersebut tidak menajiskan wadah air yang dimasukinya.Perkataan mushannif “terjatuh sendiri”, memberi pemahaman bahwa sesungguhnya seandainya bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu dimasukkan ke dalam benda cair, maka berbahaya (menajiskan). Imam ar Rafi’i mantap dengan pendapat ini di dalam kitab asy Syarh ash Shaghir, namun beliau tidak menyinggung masalah ini di dalam kitab asy Syarh al Kabir.Ketika bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu berjumlah banyak dan merubah sifat cairan yang dimasukinya, maka bangkai itu menajiskan benda cair tersebut.

Sumber: terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)

dari kitab ridhadul badiah

Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan. yang termasuk najis ma'fu yaitu: 1. Najis yang tidak terlihat oleh mata normal secara mutlak, meskipun dari hewan yang najis mughalazhah dan bercampur dengan benda lain. Jika najis dapat terlihat oleh mata normal, maka adakalanya dari diri sendiri dan dari orang lain.Yang ma’fu dari orang lain adalah darah dan nanah sedikit dengan syarat bukan berasal dari anjing dan babi hutan. Darah dan nanah dari orang lain ma’fu dengan empat syarat: sedikit menurut urfi (adat), tidak berdosa jika berlumuran, tidak berasal dari najis mughalazhah dan tidak bercampur dengan benda lain. Kesengajaan dalam bekam tidak masalah, sebab hal itu dilakukan karena ada perlu.Yang ma’fu dari diri sendiri adalah darah dan nanah banyak dan keluar keluar bukan karena perbuatannya.

Sumber: Kitab ridyatul badiah dan terjemah