Bangkai tupai, bajing.

Najis Mutawassitah

Bangkai tupai termasuk hewan yang najis. Meskipun tupai tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran, ulama menggolongkannya sebagai ""khaba'its"" (sesuatu yang buruk/kotor) berdasarkan makna umum dari ayat Al-Quran yang melarang mengkonsumsi hewan yang dianggap menjijikkan. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut jika masih terlihat (najis 'ainiyah), kemudian dibasuh dengan air yang mengalir.

Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab