silangan hewan anjing dengan hewan lain
Najis Mugholadoh
Menurut Imam Syafi'i, silangan antara anjing dengan hewan lain tetap dianggap najis, khususnya najis mughallazah (najis berat) seperti halnya anjing itu sendiri. Ini berarti bahwa segala sesuatu yang terkena bagian dari hewan silangan tersebut, seperti air liur, keringat, atau kotorannya, dianggap najis dan perlu disucikan dengan cara tertentu, yaitu dicuci tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Cara mensucikanya yaitu dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sebelum dibasuh dengan air, wujud najis sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu.
Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab