percikan air kencing saat buang air kecil
Najis Ma'fu
Ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Najis yang dima’fu dalam air dan juga pakaian, yaitu najis yang tidak dapat ditemukan oleh indera penglihatan biasa, seperti setetes air kencing, dan benda yang dihinggapi kaki lalat. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab sullamul munajat