pakaian yang terkena ompol anak
Najis Mukhafafah
Pakaian yang terkena ompol anak termasuk najis ringan (mukhaffafah) jika bayi tersebut laki-laki dan usianya belum dua tahun serta hanya minum ASI. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh dengan air apabila terkena anggota badan.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah