muntahan bayi (gumoh)

Najis Ma'fu

Muntahan adalah najis apabila keluar atau bersumber dari lambung meskipun tidak berubah dan tidak sempat menetap di dalam lambung karena muntahan termasuk sisa kotoran. Menurut Imam Ibnu Hajar makanan atau minuman itu dihukumi najis jika sudah sepenuhnya tertelan dan sampai pada pencernaan secara yakin. Kurang dari itu tidak dikatakan najis atau mutanajis. Sedangkan Imam Ramli membatasinya walau sudah sampai pada makhraj (tempat keluar) huruf Ha’. Yakni area sekitar tenggorokan bagian tengah. Sebab menurut beliau, selepas area tersebut makanan atau minuman sudah diasumsikan bertemu dengan perkara najis. Cara mensucikanya yaitu dengan cara menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasanya dengan air mengalir.

Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab