Jilatan anjing
Najis mugholladhah
dalam sebuah hadits telah dijelaskan bahwa jilatan anjing itulah yang menyebabkan sebuah bejana itu najis sehingga mewajibkan untuk dibasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu.
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.