hati atau limpa

Tidak Najis

Hati dan limpa tidak termasuk najis, bahkan termasuk benda yang halal dimakan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa ""Dua bangkai dan dua darah dihalalkan bagi kami. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa"". Dikecualikan adalah darah telur yang tidak rusak dan darah yang tidak mengalir, seperti limpa, hati, darah kental, daging kental, dan misik yang telah memadat meskipun berasal dari bangkai.

Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab