debu jalanan, abu jalanan, kotoran jalanan, atau debu.

Tidak Najis

Debu jalanan secara umum tidak termasuk dalam kategori najis yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Kasyifatus saja. Namun, jika debu tersebut bercampur dengan benda-benda najis seperti kotoran hewan atau cairan najis lainnya, maka debu tersebut bisa menjadi najis. Dalam hal ini, debu tersebut akan dikategorikan sebagai najis mutawassithah (najis sedang) jika terlihat wujudnya (ainiyah) atau najis hukmiyah jika hanya ada bekasnya saja.

Sumber: Kitab Kasyifatus saja