darah, cairan merah, hemoglobin, plasma
Najis Mutawassitah
Darah adalah cairan tubuh penting yang mengalir di seluruh tubuh. Para ulama sepakat bahwa darah, baik yang keluar dari manusia maupun hewan, dianggap najis dan dapat menghalangi sahnya ibadah seperti shalat, kecuali dalam kondisi tertentu yang dimaafkan. Menurut imam syafii dan imam malik semua darah itu adalah najis dan haram dimakan. Darah termasuk najis mutawassitah (sedang). Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najinya dulu, kemudian dibasuh dengan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Sumber: Terjemah kitab Safinatun Najah dan Fikih Empat Mazhab