darah sapi
Najis Mutawassitah
Darah sapi, seperti halnya darah hewan lain yang halal dimakan dagingnya, termasuk dalam najis mutawassithah, berdasarkan sumber-sumber fiqh. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh satu kali dengan air yang mengalir pada najis tersebut.
Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab