darah mimisan yang sedikit
Najis Ma'fu Tafshil
Menurut Imam Syafi'i, darah mimisan termasuk najis, namun dalam beberapa kondisi, darah mimisan yang sedikit dapat dianggap najis yang dimaafkan (ma'fu). Najis ma'fu adalah najis yang masih ada pada pakaian atau tubuh, tetapi dimaafkan karena sulit dihindari dan jumlahnya sedikit. Dima'fu ketika darah yang terkena musholli sedikit, kalau banyak, wajib membatalkan sholat. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab Tuhfatul Muhtaj juz 6 hal 350