Benda yang Tidak Bisa Suci Walau Disamak

dalam kitab fathul qarib

Kecuali kulit bangkai anjing, babi, keturunan keduanya, atau keturunan salah satu dari keduanya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Maka kulit binatang-binatang ini tidak bisa suci dengan cara di-samak.Tulang dan bulunya bangkai hukumnya adalah najis. Begitu juga bangkainya itu sendiri hukumnya juga najis.Yang dikehendaki dengan bangkai adalah binatang yang mati sebab selain sembelihan secara syar’i.

Sumber: terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)

kitab Al-durarul bahiyyah

Benda yang keluar dari sumber najis adalah tidak dimaafkan sama sekali. Misalnya kemih dan anus. Demikian juga najis yang bercampur dengan benda lain, najis anjing dan najis babi, meskipun. berubah menjadi nanah.Dimaafkan darah nyamuk, kutu dan lalat selama tidak keluar karena perbuatan diri sendiri. Jika karena perbuatan diri sendiri, maka dimaafkan jika sedikit. Rujukan banyak atau sedikit adalah menurut adat. Yang dikatakan sedikit oleh adat, adalah sedikit. Demikian juga yang banyak.

Sumber: Terjemah kitab Al-durarul bahiyyah